Dunia Digital expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Monday, March 11, 2019

Temuan 17,5 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, KPU Anggap Wajar





Jakarta,DD:- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Viryan Aziz mengatakan 17,5 juta data pemilihan yang memenangkan pemilihan dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilu 2019 diperoleh dari data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri .
Pernyataan Viryan merespons temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diajukan ke KPU. Sebanyak 17,5 juta DPT dipersoalkan karena diminta dengan tiga tanggal lahir yang Terkait.
"Pemilu sebelumnya sudah ada seperti ini, 2014 juga suka itu. Dengan demikian ini bukan data tidak masuk akal, tetapi data yang lengkap administrasi kependudukan, demikian ada," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3).
Viryan menyebut data yang ditolakakan bukan data ini tidak valid. KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengecek data tersebut.
Berdasarkan temuan KPU, data tersebut hanyalah fenomena dukcapil, bukan DPT ganda yang berujung pada potensi kecurangan.
"Misalnya ada pemilihan pada saat kegiatan administrasi kependudukan, tidak ingat kelahirannya tanggal, bulan berapa, hal-hal seperti itu kemudian disamakan tanggal lahirnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Viryan menyebut KPU memang mencatat ada potensi DPT Ganda. Namun diberikan tak sampai yang disebut BPN, dilepas sekitar 775 ribu.
"Selama kita temukan itu ganda, pasti kita akan coret," tegas Viryan.
BPN Prabowo-Sandi telah melaporkan temuan 17,5 juta data pemilih yang dicurigai dalam DPT Pemiku 2019. Temuan itu diperoleh setelah menyisir DPTHP2 yang diterbitkan 15 Desember 2018.
BPN memilih ada 17.553.708 data pemilih yang diundangakan. Rinciannya, ada 9.817.003 pemilih diterima lahir pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 lahir di 1 Januari. Padahal rata-rata di hari lain adalah 520 ribu orang.
"Hari ini kami akan menentukan titik pengambilan sampel, daerah-daerah, nama-nama yang akan ditelusuri di bawah. Nanti membaca ke depan kita akan sama-sama turun ke bawah," ujar Jurkam BPN Prabowo-Sandi, Riza Patria, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3). (joe)

Terduga Teroris Kalbar Berencana Merampok di Surabaya





Jakarta,DD:- Terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, PK alias SS disebut merencanakan perampokan di Surabaya.

Perampokan direncanakan untuk mencari uang untuk mendanai aksi teroris.

"Menurutnya itu adalah modal utama untuk melalukan jihad kepada para thogut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/3).


Selain untuk mendanai aksi, perampokan juga bertujuan untuk memerangi uang hasil riba di Bank.
Dedi mengatakan, uang akan dipakai untuk membeli senjata dan merakit bom. Senjata dam bom ini diperuntukkan bagi kelompok teror di Poso, Sulawesi Tengah.


Uang juga akan dipakai untuk mendanai mereka yang mau berangkat ke Syuriah.

Saat ini PK alias SS ditahan di Markas Komando Satuan Brimob Daerah Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.(Joe)

Wednesday, March 6, 2019

Facebook Tiga Kali Mangkir Sidang Kebocoran Data



Jakarta,SRL:- Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu(6/3).

Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu

"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).


Kuasa Hukum Facebook Pusat ini juga mewakili PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat kedua. Akan tetapi tim kuasa hukum penggugat menolak penggunaan nama PT Facebook Consulting Indonesia karena perusahaan tersebut baru berdiri pada tahun 2017. Kuasa hukum bersikeras menggunakan nama Facebook Indonesia yang sudah ada sejak 2014.

Sementara itu Kuasa Hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan dugaan kebocoran data sudah terjadi sejak 2014. Facebook Indonesia, kata Jemy sudah berkantor di daerah Gatot Subroto sejak tahun 2014.

"Ya jadi karena Facebook Consulting Indonesia baru berdiri 2017, dia bisa lepas tanggung jawab kalau terbukti ada kebocoran data. Sebelum ada PT Facebook Consultan pada 2017 sudah ada PT Facebook Indonesia dan bertempat di kantor yang sama," kata Jemmy.

Lebih lanjut Dedy juga mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Cambridge Analytica selaku tergugat ketiga. Surat tersebut dikirim melalui Mahkamah Agung yang ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri dan dikirimkan ke kantor Cambridge Analytica di London.

"Kami sudah mengirimkan panggilan ke Inggris, dilanjutkan ke protokoler, dan kami belum mendapat balasan. Jadi belum bisa diambil sikap," ujar Dedy.

Deddy juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke Facebook Indonesia melalui surat kabar. Pemanggilan ke Facebook Indonesia ini juga sembari menunggu surat balasan dari Cambridge Analytica.

Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.

Dalam sidang kedua pada 27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.

Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat. (Joe R &)

Rupiah Anjlok ke Rp14.145, Dolar AS Banjir Peminat



Jakarta, DD:- Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.145 per dolar AS pada perdagangan pasar spot Rabu (6/3) sore. Dengan demikian, rupiah melemah 0,12 persen dibandingkan penutupan pada Selasa (5/3), yakni Rp14.128 per dolar AS.

Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) menempatkan rupiah di posisi Rp14.129 per dolar AS atau menguat dibanding kemarin, Rp14.146 per dolar AS. Hari ini, rupiah bergerak di kisaran Rp14.122 hingga Rp14.154 per dolar AS.

Sebagian besar mata uang Asia menunjukkan pelemahan pada hari ini. Yuan China melemah 0,01 persen, peso Filipina melemah 0,06 persen, dan rupee India melemah 0,08 persen. Kemudian, dolar Singapura melemah 0,14 persen, dan won Korea Selatan terjerembab 0,31 persen. 


Hari ini, posisi buncit ditempati baht Thailand dan ringgit Malaysia yang masing-masing mengalami pelemahan sebesar 0,35 persen dan 0,39 persen.

Sementara itu di Asia, hanya Jepang saja yang mengalami penguatan, yakni 0,04 persen terhadap dolar AS. Di sisi lain, dolar Hong Kong tak bergeming menghadapi dolar AS.

Hal serupa juga terjadi bagi mata uang negara maju, di mana poundsterling Inggris dan dolar Australia mengalami pelemahan terdalam yakni sebesar 0,21 persen dan 0,79 persen. Euro sendiri hanya tercatat melemah 0,01 persen.


Analis Monex Investindo Dini Nurhadi Yasyi mengatakan faktor pelemahan kali ini masih didominasi oleh dolar yang menguat. Semakin banyak pelaku pasar yang meminati dolar pada perdagangan hari ini setelah China memangkas proyeksi pertumbuhan ekonominya.

Kemarin, Pemerintah China memangkas target pertumbuhan ekonomi 2019 menjadi di kisaran 6 persen hingga 6,5 persen. Adapun sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi 2019 dipatok di kisaran 6,5 persen. Ini berpengaruh terhadap rupiah mengingat aktivitas ekonomi China erat kaitannya dengan Indonesia.

Di samping itu, pelaku pasar sudah melihat pertumbuhan ekonomi yang paling solid hanyalah AS. Hal ini akan menguatkan minat pelaku pasar untuk berinvestasi di AS, ditambah dengan kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) AS.


"Karena memang perekonomian AS kan yang paling solid dan yang paling stabil dibandingkan dengan negara utama lain. Australia juga tadi pagi angka Produk Domestik Bruto (PDB) cukup jelek tidak sesuai ekspektasi," (Pasha)

Warga Bertahan, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tangerang





Jakarta,DD: -Ratusan rumah penduduk di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 40 sentimeter. Hingga kini warga setempat masih bertahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu, membenarkan banjir menerjang rumah warga di Desa Salembaran Jati dan Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.

"Laporan dari petugas kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bahwa warga belum mengungsi ke lokasi yang lebih aman," kata Maesyal seperti dikutip Antara, Rabu (6/3).


Menurut dia, banjir terjadi ketika hujan deras selama dua hari terakhir sehingga menyebabkan saluran pembuangan di kawasan itu tak dapat menampung dan meluber ke perkampungan penduduk.


Bahkan saluran pembuangan itu banyak dipenuhi sampah, akibatnya air tidak dapat mengalir dengan cepat ke hilir.

Selain itu, belakangan ini kawasan pesisir banyak berdiri bangunan pergudangan sehingga area resapan air menjadi berkurang.

Padahal pada beberapa tahun belakangan ini bila musim hujan air dapat dengan cepat mengalir ke saluran dan beberapa saat menghilang karena banyak area resapan.

Lahan terbuka hijau yang selama ini menjadi andalan mengurangi banjir juga berkurang selain keberadaan bangunan gudang serta beberapa tempat telah berubah menjadi perumahan.


Sementara itu, Komandan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos 05 yang meliputi Kecamatan Kosambi, Sukadiri, Teluknaga dan Pakuhaji, Oni Saputra mengatakan dari laporan petugas di lapangan belum ditemui warga yang mengungsi.

Pihaknya sudah menyiapkan perahu karet dan kebutuhan lainnya, karena telah berkoordinasi dengan BPBD setempat.

Laporan terakhir, menurut dia, beberapa lokasi di RW 15 Desa Belimbing banjir perlahan mulai surut karena warga bergotong-royong membersihkan sampah di saluran pembuangan.

Meski begitu, pihaknya memantau secara rutin perkembangan banjir dan meminta aparat desa serta kecamatan supaya siaga di lokasi kejadian, sebagai antisipasi bila memang perlu evakuasi.(Yud)

Tuesday, March 5, 2019

Mabes Polri Perbolehkan Andi Arief Pulang




Jakarta, DD:- Mabes Polri mengonfirmasi bahwa politikus Partai Demokrat Andi Arief sudah meninggalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Selasa (5/3) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran proses administrasi sudah rampung.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani," kata Dedi singkat kepada pewarta.

"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujarnya.


Meski sudah diizinkan pulang malam ini, Dedi menyampaikan bahwa Andi harus datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) esok hari. Hal itu diperlukan selama Andi menjalani proses rehabilitasi.


Pernyataan Dedi ini membenarkan ucapan salah seorang kuasa hukum Andi Arief bahwa kliennya sudah pulang malam ini.

Dedi Yahya selaku kuasa hukum Andi Arief mengatakan kliennya diperbolehkan pergi lantaran assessment yang diperoleh hanya rehabilitasi kesehatan. Dari keterangan Dedi, Andi sudah pulang dengan mobil pribadi bersama keluarga dan rombongan kuasa hukum sekitar pukul 7 malam tadi.

"Saat ini Pak AA sudah pulang," kata Dedi singkat kepada pewarta lewat telepon sebelumnya.


Andi Arief ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menggerebek Andi di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta, Minggu (3/3). Polri menyatakan Andi positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut Andi mengonsumsi sabu sudah sejak beberapa bulan yang lalu.

"Tidak hanya sekali, tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa. (YP)

Bareskrim Tangkap Pedagang Online Monyet Yaki




Jakarta, DD: -Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap DR sebagai tersangka penjual satu ekor monyet yaki.

Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat (11/1), pada pukul 14.00 WIB di Miko Mall Jalan KH. Wahid Hasyim Marga Suka Kec Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka DR alias AS dalam menjalankan kegiatannya menggunakan sosial media yaitu facebook. DR menghindari Cash On Delivery (CoD) dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bersama.


Kasubdit I Direktorat Tindak Pidanan Tertentu Breskrim Polri, Kombes Pol, Adi Karia Tobing mengatakan adapun bukti yang didapat berupa satu ekor monyet yaki yang dijual secara online.


"Barang bukti berupa 1 ekor monyet yaki yang akan dijual secara online via Facebook akun AS," Kata Adi Karia Tobing, di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/3).

Adi menambahkan bahwa sebelum dijual, monyet yaki tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Jawa Barat.

"Sebelum dijual, satwa liar yang dilindungi tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Kota Cimahi," tambahnya.

Ditemukan berbagai jenis satwa liar dilindungi di rumah AH yang selanjutnya sudah dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) satwa di wilayah Jawa Barat.



Adi menjelaskan bahwa tersangka DR alias AS melakukan tindakan ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Maksud dan tujuan dari tersangka DR melakukan pembelian dan penjualan satwa liar yang dilindungi tersebut untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan," jelasnya

Tersangka DR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adi juga menjelaskan bahwa tersangka DR terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

Sebelum terjerat kasus ini, tersangka DR pada tanggal 21 Februari 2015 pernah divonis penjara selama 10 bulan karena adanya modus operandi penjualan secara online dan kepemilikan ilegal 33 ekor satwa yang terdiri dari 14 jenis satwa yang dilindungi. (Liyas)

KPK: Keputusan Pengadilan Terhadap Terdakwa Meikarta



Jakarta, DD:- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengambil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta  di Kabupaten Bekasi.
"KPK membatalkan putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah atas pertolongan KPK, Billy Sindoro juga terdakwa sebelumnya pernah terlibat dalam korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (5 / 3).
"Kami tentu akan menggunakan waktu berpikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan meminta sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK."
Selain itu, kata dia, terkait peran juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut.
"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan ganti jaksa KPK yang meminta dia hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan menentang pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada yang setuju yang memberatkan terdafwa terkait dengan vonis tersebut, yaitu Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak menyetujui suap terkait Izin Proyek Meikarta.
Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (YP)

Wednesday, January 23, 2019

"Kepedulian khamamik selaku Bupati Mesuji terhadap masyarakatnya"





Mesuji. DD: -Bentuk rasa peduli kepala daerah terhadap warganya Bupati Mesuji Khamami memberikan instruksi kepada camat, kepala desa, dan kepala puskesmas agar setiap kecamatan mendata orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya. Dalam hal ini Hendra Plt Kepala Desa Tirtalaga kecamatan mesuji kabupaten mesuji segera melakukan pendataan terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa. Selasa (22/01/2019).

Di desa kita ada empat warga yang mengalami gangguan jiwa tiga di antaranya sudah kita data satunya belum terdata dikarenakan yang bersangkutan sering keluyuran. Adapun datanya sebagai berikut Ahmad solihin, Siti zaenab, Pujo asiono yang belum terdata Mistan.

"Dua di antaranya, kakak beradik yaitu Siti Zaenab, dan Ahmad Solihin. Siti, mengalami gangguan jiwa sudah selama 10 tahun dan Ahmad sekitar 7 tahun. Sementara Pujo Asiono sama dengan Siti 10 tahun dan dia termasuk yang lumayan parah karena sudah diasingkan oleh keluarga dengan dibuatkan gubuk. Dan Mistam sendiri belum sempat kita data karena dia sering keluyuran malam waktu dekat akan kita data, " ujarnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa Siti Zaenab pandai beberapa bahasa mulai dari Bahasa Inggris, Korea, Belanda, China. Awalnya Siti enggan bertemu dengan orang asing namun dengan kegigigannya ia pun mau keluar dari kamar.

"Tadinya ga mau keluar ya, kita bujuk agar dia mau keluar dari kamarnya ga abis akal saya ajak berbahasa inggris akhirnya dia mau keluar. Adiknya pun sama tidak mau bertemu dengan orang asing tetep kita bujuk supaya mau keluar untuk kita data, " jelasnya.

Hendra berharap dengan di datanya Orang Dalam Gangguan Jiwa kedepannya dinas terkait agar bisa menangani dan membantu warga.

"Kita berharap dinas terkait bisa membantu mereka karena keluarga korban termasuk di golongan menengah kebawah. Ini bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warganya terlebih Bupati Khamami sudah mengintruksikan camat agar mendata warganya dan kedepannya akan di tanggulangi baik di bawa ke rumah sakit jiwa ataupun bisa di rebabiltasi nantinya, " tutupnya.

Di temapt berbeda Bupati mengatakan bahwa dengan di datanya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kedepannya Pemkab Mesuji akan mengirim mereka ke Rumah Sakit Jiwa Lampung. Dengan syarat jika di setujui oleh keluarga korban untuk biaya akan di tanggung oleh BPJS dan APBD.

"Bertahap akan kita kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Lampung dengan syarat di setujui oleh keluarga. Untuk biaya akan kita gunakan BPJS dan APBD Kabupaten Mesuji, "jelasnya.
(Arif).

Eksekusi pihak BPTN menimbulkan kericuhan




Lampung Utara, DD: - Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Lampung Utara akan mengeksekusi Ruko di pinggir jalan lintas Sumatera, Kecamatan Kotabumi Selatan. Antara pihak petugas jurusita dengan pemilik, Selasa 22 Januari 2019.


Eksekusi diwarnai Adu dorong petugas kepolisian yang membantu pihak jurusita pengadilan negeri Lampung Utara dan keluarga yusanti pemilik ruko, akhirnya berhasil masuk. Sempat adu argumentasi antara keluarga dan petugas meminta kebijakan untuk menunda eksekusi.


Tangisan Yusanti dan jeritan keluarga bledak saat petugas membawa barang-barang miliknya keluar dari ruko. Yusanti bersikukuh tetap mempertahankan hartanya, karena merasa surat keputusan mahkamah agung tersebut menyalahi prosedur. " Ketika proses pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN dirinya tidak diberikan pemberitahuan. Padahal saya sebelumnya menang di pengadilan negeri," Katanya.


Ia sudah mengirimkan surat untuk Peninjauan kembali (PK) keputusan tersebut, agar segera diproses namun sayangnya pihak pengadilan negeri Lampung Utara, justru mempersulitnya." Gak tau belum dikirim surat PK itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp 1 juta 700 oleh pihak pengadilan," kata Yusanti.


Dijelaskan, persoalan ini bermula bermula saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman hingga 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.


Suwardi juru sita Pengadilan Negeri Lampung Utara mengatakan bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomnor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.”Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat PN Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung. Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggat waktu satu imnggu untuk mengosongkan rumahnya,” Ujarnya.


Sementara itu Betti ibu dari Selly menjelaskan dirinya membenarkan telah menang lelang pemilik rumah dan ruko. Perkara ini sudah berlangsung dari tahun 2015 tahun lalu. “ kami pembeli sah dari hasil lelang ,segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” tutupnya. (hery)

Memenuhi kebutuhan masyarakat"Alpizon KADES pengaringan membangun sumur bos dari dana GDS.



Lampura,DD: -Salah satu Program Unggulan di era Gubernur Ridho Ficardo bersama Bachtiar Basri yang di namai ( GDS ) "Gerbang Desa Saburai" ini.
telah membuktikan pada masyarakt Lampung.bahwasannya" dapat memberikan manfaat besar bagi warga desa yang dinilai dan di ambil data nya dari badan meteorologi geofisika ( BMG ) Provinsi Lampung sebagai desa tertinggal.



Adanya Program GDS ini pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kemajuan pembangunan desa,meningkatkan SDM dan meningkat mutu prekonomian masyarakat.sehingga benar - benar dirasakan langsung oleh masing - masing warga desa yang terdaftar dan menjadikan desa tersebut lebih maju dari sebelumnya.

Dari dana Gerbang Desa Saburai ( GDS ) Alpizon selaku KADES Pengaringan Kec.Abung Barat Kab.Lamping Utara.mengalokasikan dana bantuan tersebut, dengan membangun 80 meter siring pasang ditambah 3 unit sumur bor yang terletak di masing - masing dusun.dimana"dalam pelaksanaan kegiatan pembangunannya saya mengikut sertakan warga saya.inipun saya ambil dari hasil musyawarah masyarakat desa.sesuai kebutuhan masyarakat desa Pengaringan.."ujarnya"


Lanjut Alpizon,dengan adanya Program ini.saya mewakili masyarakat desa Pengaringan mengucapkan banyak terima kasih terhadap Gubernur Ridho Ficardo dan pak Bachtiar Basri yang telah menyalurkan Program ini kedesa Pengaringan.sehingga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi warga saya...Paparnya"
( arison febri )

Kubu Prabowo-Sandi menuding Pajak Bocor Puluhan Triliun Rupiah



Jakarta,DD: -Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi Drajad Wibowo menuding kebocoran pajakdi Indonesia menyentuh angka puluhan triliun rupiah. 
Angka kebocoran ini disebutnya berasal dari penghimpunan data yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi sejak 2016. Hal itu terutama data kasus-kasus pelanggaran pajak yang sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan, namun wajib pajak tidak juga membayar pajak kepada negara. 
“Ada kasus-kasus pajak yang di pengadilan pajak sudah inkrah dan tagihannya mencapai puluhan triliun rupiah, saya ada angka indikatifnya, tapi tidak bisa disampaikan,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu di Media Centre Prabowo-Sandi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/1). 
Selain data dari kasus-kasus yang sudah inkrah, Drajad menduga nilai kebocoran pajak sejatinya lebih besar karena tentu terdapat kasus lainnya. 
“Jika kasus yang sudah inkrah saja bocornya besar, bagaimana dengan kasus yang tidak diselidiki? Misalnya kasus yang jadi lahan KKN dan sebagainya,” ungkapnya. 
Lebih lanjut, ia mengatakan kebocoran pajak terjadi dalam beberapa tahap. Pertama, saat proses perencanaan kegiatan ekonomi. Kedua, setelah aktivitas ekonomi berlangsung. Ketiga, setelah ada proses hukum. Keempat, setelah inkrah atau sudah diputuskan oleh pengadilan. 
Menurutnya, kebocoran pajak itu terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan dari otoritas pajak hingga kecurangan yang dilakukan wajib pajak secara pribadi. Misalnya, dengan perilaku menaruh harta di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dibanding Indonesia, sehingga hanya membayar pajak dengan jumlah kecil di dalam negeri. 
“Saya tahu cara orang untuk satu per satu ‘nilep’ pajak, ada yang hindari dan ada yang bahkan nilep. Ada juga karena banyaknya aktivitas ekonomi membuat ada yang masih kehilangan subyek pajak, cara gampangnya Google dan Amazon,” katanya. 
Berdasarkan sektor usaha, ia mencatat kebocoran pajak terbesar berasal dari sektor usaha berbasis ekspor komoditas, properti, hingga digital ekonomi. Kebocoran itu terjadi secara berkelanjutan. 
“Google, Facebook, Amazon segala macam dikejar-kejar oleh otoritas pajak di Eropa, di Inggris misalnya. Starbucks juga dikejar-kejar, jadi ini masalah di semua negara,” jelasnya. 
Meski kebocoran pajak di sektor digital ekonomi menjadi masalah di semua negara, namun Drajad memandang nilai kebocoran di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Dalam kesempatan tersebut, Drajad mengklaim kubu Prabowo-Sandi memiliki program untuk menghentikan kebocoran pajak. Salah satunya, dengan membenahi infrastruktur perpajakan lebih dulu. 
Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kemampuan teknologi informasi dalam sistem perpajakan yang memungkinkan semua pengenaan pajak terekam dan terhubung ke dalam sistem secara cepat. 
“Perbaikan sumber daya manusia di sektor perpajakan, teknik pemeriksaan, dan lainnya harus diperbaiki juga,” ucapnya. 
Sebagai informasi, pemerintahan Joko Widodo sudah menerapkan kebijakan keterbukaan dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Kebijakan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki akses untuk melihat data harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberlakukan AEoI membuat otoritas pajak memiliki wewenang lebih luas dalam memeriksa data keuangan para WP, seperti rekening tabungan, deposito, hingga transaksi rinci seperti mutasi. 
Selama ini, berdasarkan UU Perbankan yang berlaku, data nasabah penyimpan di bank tidak dapat diberikan kepada DJP, kecuali dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti perkara, penyidikan atau penagihan aktif terhadap WP nasabah bank tersebut. Itupun harus melalui izin ketua OJK berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. (joe,.)

Sunday, January 20, 2019

10 Year Challenge Jadi Cara Facebook Kumpulkan Data Pengguna




Belakangan ini jagat dunia maya dan media sosial diramaikan dengan postingan foto-foto dengan tagar '10 Year Challenge'. Tantangan 10 Year Challenge ini menuntut orang-orang untuk menggugah foto lama mereka 10 tahun lalu yang dibandingkan dengan fotonya saat ini.


Sebenarnya, tantangan 10 Year Challenge ini pertama kali berasal dari media sosial Facebook. Awalnya dinamakan “how did aging effect you?”, kemudian menjadi viral dan berganti nama menjadi 10 Year Challenge.


Diperkirakan lebih dari 5,2 juta foto dengan tagar 10 Year Challenge berhasil diunggah, termasuk selebriti yang berpartisipasi dalam tantangan ini. 10 Year Challenge juga berhasil menjadi trending topic teratas di Twitter dan ramai di Instagram.


Setelah viral, muncul spekulasi tentang motif di balik tantangan 10 Year Challenge ini dan membuat pengguna mempertanyakan apakah ini taktik yang digunakan Facebook untuk mengembangkan data teknologi Face Recognition atau pengenalan wajahnya?



Seorang penulis blog teknologi Wired, Kate O’Neill, membuat artikel yang mengeksplorasi kemungkinan bahwa 10 year challenge lebih dari sekadar tantangan yang menyenangkan untuk dibagikan dengan teman-teman.


Ia berpendapat ada kemungkinan viralnya foto-foto pengguna lama dan sekarang itu bisa dimanfaatkan untuk melatih algoritma teknologi pengenalan wajah (face recognition) oleh perusahaan teknologi.


“Bayangkan Anda ingin melatih algoritma pengenalan wajah pada karakteristik terkait usia dan, lebih khusus, tentang perkembangan usia (Bagaimana orang-orang cenderung terlihat seiring bertambahnya usia). Idealnya, Anda ingin set data yang luas dan ketat dengan banyak gambar orang. Ini akan membantu jika Anda tahu bahwa mereka diambil dalam jarak yang tetap selama beberapa tahun, katakanlah, 10 tahun,” kata O'Neill, dikutip dari Forbes.


Namun, banyak orang berpendapat bahwa Facebook sudah memiliki akses ke foto-foto tersebut karena tantangan 10 year challenge sering meminta orang untuk membagikan foto profil pertama mereka ke foto mereka saat ini.


O'Neill menambahkan orang tidak selalu mengunggah dalam urutan kronologis dan banyak orang memiliki gambar profil selain diri mereka sendiri seperti kartun, anggota keluarga, hewan, atau yang lainnya.


Tantangan ini juga memberikan Facebook kesempatan untuk mendapatkan informasi lebih tentang foto 10 year challenge yang diunggah. Mereka dituduh mengumpulkan data pengguna dengan melatih fitur pengenalan wajahnya lewat foto-foto lama dan yang terbaru milik pengguna. Dikhawatirkan Facebook akan menggunakannya untuk data ke pengiklan yang ditargetkan dan pengalaman yang dipersonalisasi, karena dari sinilah keuntungan mereka berasal.


Bantahan Facebook


Menanggapi isu yang berkembang soal dugaan mengumpulkan data foto-foto viral 10 year challenge. Facebook menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam permulaan tantangan ini dan tidak mengambil keuntungan dari kehebohan 10 year challenge.


“Ini adalah meme yang dibuat pengguna yang menjadi viral sendiri. Facebook tidak memulai tren ini, dan meme itu menggunakan foto yang sudah ada di Facebook,” kata juru bicara Facebook.


“Facebook tidak mendapat keuntungan dari meme ini. Sebagai pengingat, pengguna Facebook dapat memilih untuk mengaktifkan atau menonaktifkan pengenalan wajah kapan saja," imbuhnya.


Namun, dengan fakta lebih dari 2,2 miliar pengguna mengunggah ratusan juta foto seharinya, tidak berarti bahwa algoritma untuk pengenalan wajah tidak akan mendapatkan manfaat dari tantangan seperti ini. Misalnya, bisa untuk menambah lebih banyak basis data wajah mereka yang sudah ada sebelumnya.


Facebook telah bekerja dengan teknologi pengenal wajah selama beberapa tahun terakhir. Misalnya, menandai foto kamu saat tidak di-tag oleh temanmu. (Joe_)

Monday, December 3, 2018

KASUS KEMATIAN MAMTAN SOPIR BUPATI LAMPUNG UTARA (YOGI ANDIKA) KEMBALI MENCUAT




Lampung Utara, – Kematian yogi andika mantan sopir bupati lampung utara kembali mencuat pasalnya video hotman paris hutapea pengacara kondang yang diunggah diintragram miliknya @hotmanparisofficial viral disosial media pada hari minggu (2/12/2018)

Kedatangan ibu kandung alm. yogi andika yang didampingi oleh kakak kandung yogi andika dikedai kopi “KOPI JONI” mendapat tanggapan khusus dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dalam video instagram yang berdurasi 1 menit itu hotman menceritakan kronologi kematian alm. yogi andika. yang diduga meregang nyawa setelah tindakan menghakimi sendiri (dianiaya/red) oleh berbagai oknum yang masih dekat dengan kebupatian tersebut.

Ditambahkannya, diduga yang menganiaya ada empat orang yang sebagian adalah oknum aparat, tapi yang jadi tersangka hanya satu orang (ML alias bw). “Dan yang paling penting siapa yang menyuruh, siapa yang menyuruh itu yang harus diungkap,” ujarnya dalam video instagram yang kini booming disosial media.

Dalam video terpisah hotman paris juga memaparkan, saat ini indonesia sudah hampir 100 tahun merdeka, tapi sangat disayangkan pemerkosaan dan pembunuhan masih terjadi dimana-mana.

“Ibu ini datang jauh-jauh dari Lampung, karena anaknya tewas diduga dianiaya oleh empat orang tapi yang jadi tersangka hanya 1 orang, tolong ditanggapi oleh kapolda dan wakapolda lampung,” pungkas Hotman dalam video tersebut.

Ditempat terpisah Hamzah salah satu aktivis keadilan untuk alm. Yogi Andika, yang sempat melakukan Lobg March Lampung Jakarta beberapa bulan yang lalu, saat kami confirmasi dirinya mengatakan semoga bapak kapolda dan wakapolda lampung dapat menanggapi himbauan dari hotman paris tersebut.

“Pada hakekatnya kami hanya menuntut keadilan, karena semua manusia dimata hukum itu sama, semoga kasus yogi andika dapat segera menemukan titik terang,” harapnya sampai berita ini diturunkan, ibu kandung Yogi Andika ataupun kakak kandungnya belum bisa dihubungi, baik via telpon maupun WA. selengkapnya silahkan tonton videonya di instagram @hotmanparisofficial.- (joe_creative)

Sunday, December 2, 2018

WAKIL BUPATI TANGGAMUS HI.AM.SYAFI’I,S.AG., INSPEKSI MENDADAK KONTOR SAT POL PP





Tanggamus – Wakil Bupati Kab Tanggamus Hi.AM.Syafi’i.S.Ag., Didampingi Asisten III Drs.Hi.Firman Ranie.lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Di kantor Sat Pol PP Kabupaten Tanggamus jum’at (23/11/18).


Wakil bupati Kabupaten Tanggamus Hi.AM, Syafi’i., S,Ag., mengungkapkan, Inspeksi Mendadak (Sidak) saat ini sengaja tidak kami beri tahuankan karena kami mau melihat kedisiplinan para Pegawai.Deklain “RATU” ,Ramah Amanah Tagas Unggul.dalam menjalan kan tugas sebagai pelayan Masyarakat.

“Lanjut Wabub, sekali lagi saya harapkan, kita sama sama jalankan dengan penuh tanggung jawab.menjalan kan sesuai dengan fungsinya masing masing,berikanlah contoh yang terbaik untuk kedisiplinan di pemerintah kabupaten tanggamus yang kita cintai ini,”ungkap wabup.

Wakil Bupati Kab Tanggamus Hi.AM, Syafi’i., S,Ag., mengapsen satu persatu Pegawai Sat Pol PP mulai dari para pejabat, pegawai hingga ke tenaga honorer yang di bariskan di depan kantor Sat Pol PP, saat di bariskan dan di apsen satu persatu, hasilnya

“,Wakil Bupati Kab Tanggamus Hi.AM, Syafi’i., S,Ag.,menghimbau untuk paraf absen pagi dan sore harus di pisahkan dan Apa alasan nya mengapsen kan temen.saya tegaskan mulai Minggu Depan absen Pagi Sore Harus dipisahkan. Pungkas Wabub.

Diwaktu itu juga Wakil Bupati Kab Tanggamus Hi.AM, Syafi’i., S,Ag.,minta Kita bikin toleransi kapan absensi akan di tarik kalau bisa jam setengah 9 harus di tarik dan di beri point 100% bagi yang rajin masuk dan bila tidak rajin di kurangi poin.sebagai dasar riwet kedisiplinan,kita ambil mana yang terbaik.ujarnya.

Di Kantor Sat Pol PP ini Jumlah 69 pegawai negeri sipil.kalau bisa Sat Pol PP untuk di jadikan guru, seperti di kelumbayan kekurangan tenaga pengajar/guru.

Wabub menambahkan Kedisiplinan sebagai tanggung jawab seperti “RATU” (ramah amanah tegas unggul) pol pp ini dan harus menerapkan kedisiplinan.
Sesuai dengan aturan dan kebutuhan sesuai dengan pp 53
Sekalai lagi kita junjung azas kedisiplinan imbuh wabup.

Sementara Asisten III Firman Ranie menambahkan, untuk turun piket kalau bisa di rubah, cukup 12 jam saja agar tidak terlalu lelah jadi bisa aplusan setiap hari.ujar Firman Ranie. (Faisol)