Jakarta, DD:- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengambil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"KPK membatalkan putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah atas pertolongan KPK, Billy Sindoro juga terdakwa sebelumnya pernah terlibat dalam korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (5 / 3).
"Kami tentu akan menggunakan waktu berpikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan meminta sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK."
Selain itu, kata dia, terkait peran juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut.
"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan ganti jaksa KPK yang meminta dia hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan menentang pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada yang setuju yang memberatkan terdafwa terkait dengan vonis tersebut, yaitu Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak menyetujui suap terkait Izin Proyek Meikarta.
Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (YP)


No comments:
Post a Comment