Dunia Digital: March 2019 expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Monday, March 11, 2019

Temuan 17,5 Juta DPT Bertanggal Lahir Sama, KPU Anggap Wajar





Jakarta,DD:- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Viryan Aziz mengatakan 17,5 juta data pemilihan yang memenangkan pemilihan dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilu 2019 diperoleh dari data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri .
Pernyataan Viryan merespons temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diajukan ke KPU. Sebanyak 17,5 juta DPT dipersoalkan karena diminta dengan tiga tanggal lahir yang Terkait.
"Pemilu sebelumnya sudah ada seperti ini, 2014 juga suka itu. Dengan demikian ini bukan data tidak masuk akal, tetapi data yang lengkap administrasi kependudukan, demikian ada," kata Viryan saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3).
Viryan menyebut data yang ditolakakan bukan data ini tidak valid. KPU sudah berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengecek data tersebut.
Berdasarkan temuan KPU, data tersebut hanyalah fenomena dukcapil, bukan DPT ganda yang berujung pada potensi kecurangan.
"Misalnya ada pemilihan pada saat kegiatan administrasi kependudukan, tidak ingat kelahirannya tanggal, bulan berapa, hal-hal seperti itu kemudian disamakan tanggal lahirnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Viryan menyebut KPU memang mencatat ada potensi DPT Ganda. Namun diberikan tak sampai yang disebut BPN, dilepas sekitar 775 ribu.
"Selama kita temukan itu ganda, pasti kita akan coret," tegas Viryan.
BPN Prabowo-Sandi telah melaporkan temuan 17,5 juta data pemilih yang dicurigai dalam DPT Pemiku 2019. Temuan itu diperoleh setelah menyisir DPTHP2 yang diterbitkan 15 Desember 2018.
BPN memilih ada 17.553.708 data pemilih yang diundangakan. Rinciannya, ada 9.817.003 pemilih diterima lahir pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 lahir di 1 Januari. Padahal rata-rata di hari lain adalah 520 ribu orang.
"Hari ini kami akan menentukan titik pengambilan sampel, daerah-daerah, nama-nama yang akan ditelusuri di bawah. Nanti membaca ke depan kita akan sama-sama turun ke bawah," ujar Jurkam BPN Prabowo-Sandi, Riza Patria, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/3). (joe)

Terduga Teroris Kalbar Berencana Merampok di Surabaya





Jakarta,DD:- Terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, PK alias SS disebut merencanakan perampokan di Surabaya.

Perampokan direncanakan untuk mencari uang untuk mendanai aksi teroris.

"Menurutnya itu adalah modal utama untuk melalukan jihad kepada para thogut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/3).


Selain untuk mendanai aksi, perampokan juga bertujuan untuk memerangi uang hasil riba di Bank.
Dedi mengatakan, uang akan dipakai untuk membeli senjata dan merakit bom. Senjata dam bom ini diperuntukkan bagi kelompok teror di Poso, Sulawesi Tengah.


Uang juga akan dipakai untuk mendanai mereka yang mau berangkat ke Syuriah.

Saat ini PK alias SS ditahan di Markas Komando Satuan Brimob Daerah Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan dipindahkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.(Joe)

Wednesday, March 6, 2019

Facebook Tiga Kali Mangkir Sidang Kebocoran Data



Jakarta,SRL:- Majelis Hakim kembali menganggap Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang dugaan kebocoran data pengguna Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu(6/3).

Pernyataan tersebut dilontarkan sekalipun kuasa hukum dari PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat pertama hadir dalam persidangan. Alhasil sidang dugaan kebocoran data kembali ditunda hingga ketiga kalinya. Namun, kuasa hukum tersebut ditolak karena dianggap tidak mewakili PT Facebook Indonesia yang telah beroperasi lebih dulu

"Sidang ditunda hingga 10 Juli 2019 dengan perintah tergugat satu hadir, sementara tergugat dua dan tiga kami panggil," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Hermawan di PN Jaksel, Rabu (6/3).


Kuasa Hukum Facebook Pusat ini juga mewakili PT Facebook Consulting Indonesia selaku tergugat kedua. Akan tetapi tim kuasa hukum penggugat menolak penggunaan nama PT Facebook Consulting Indonesia karena perusahaan tersebut baru berdiri pada tahun 2017. Kuasa hukum bersikeras menggunakan nama Facebook Indonesia yang sudah ada sejak 2014.

Sementara itu Kuasa Hukum Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) sebagai penggugat Jemmy Tommy mengatakan dugaan kebocoran data sudah terjadi sejak 2014. Facebook Indonesia, kata Jemy sudah berkantor di daerah Gatot Subroto sejak tahun 2014.

"Ya jadi karena Facebook Consulting Indonesia baru berdiri 2017, dia bisa lepas tanggung jawab kalau terbukti ada kebocoran data. Sebelum ada PT Facebook Consultan pada 2017 sudah ada PT Facebook Indonesia dan bertempat di kantor yang sama," kata Jemmy.

Lebih lanjut Dedy juga mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Cambridge Analytica selaku tergugat ketiga. Surat tersebut dikirim melalui Mahkamah Agung yang ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri dan dikirimkan ke kantor Cambridge Analytica di London.

"Kami sudah mengirimkan panggilan ke Inggris, dilanjutkan ke protokoler, dan kami belum mendapat balasan. Jadi belum bisa diambil sikap," ujar Dedy.

Deddy juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke Facebook Indonesia melalui surat kabar. Pemanggilan ke Facebook Indonesia ini juga sembari menunggu surat balasan dari Cambridge Analytica.

Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.

Dalam sidang kedua pada 27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan Ketika pihak pengadilan mengantarkan surat pemanggilan ke tergugat kedua Facebook Indonesia, kondisi kantor kosong melompong.

Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan karena kuasa hukum tidak sah mewakilkan Facebook pusat. (Joe R &)

Rupiah Anjlok ke Rp14.145, Dolar AS Banjir Peminat



Jakarta, DD:- Nilai tukar rupiah berada di posisi Rp14.145 per dolar AS pada perdagangan pasar spot Rabu (6/3) sore. Dengan demikian, rupiah melemah 0,12 persen dibandingkan penutupan pada Selasa (5/3), yakni Rp14.128 per dolar AS.

Sementara itu, kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) menempatkan rupiah di posisi Rp14.129 per dolar AS atau menguat dibanding kemarin, Rp14.146 per dolar AS. Hari ini, rupiah bergerak di kisaran Rp14.122 hingga Rp14.154 per dolar AS.

Sebagian besar mata uang Asia menunjukkan pelemahan pada hari ini. Yuan China melemah 0,01 persen, peso Filipina melemah 0,06 persen, dan rupee India melemah 0,08 persen. Kemudian, dolar Singapura melemah 0,14 persen, dan won Korea Selatan terjerembab 0,31 persen. 


Hari ini, posisi buncit ditempati baht Thailand dan ringgit Malaysia yang masing-masing mengalami pelemahan sebesar 0,35 persen dan 0,39 persen.

Sementara itu di Asia, hanya Jepang saja yang mengalami penguatan, yakni 0,04 persen terhadap dolar AS. Di sisi lain, dolar Hong Kong tak bergeming menghadapi dolar AS.

Hal serupa juga terjadi bagi mata uang negara maju, di mana poundsterling Inggris dan dolar Australia mengalami pelemahan terdalam yakni sebesar 0,21 persen dan 0,79 persen. Euro sendiri hanya tercatat melemah 0,01 persen.


Analis Monex Investindo Dini Nurhadi Yasyi mengatakan faktor pelemahan kali ini masih didominasi oleh dolar yang menguat. Semakin banyak pelaku pasar yang meminati dolar pada perdagangan hari ini setelah China memangkas proyeksi pertumbuhan ekonominya.

Kemarin, Pemerintah China memangkas target pertumbuhan ekonomi 2019 menjadi di kisaran 6 persen hingga 6,5 persen. Adapun sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi 2019 dipatok di kisaran 6,5 persen. Ini berpengaruh terhadap rupiah mengingat aktivitas ekonomi China erat kaitannya dengan Indonesia.

Di samping itu, pelaku pasar sudah melihat pertumbuhan ekonomi yang paling solid hanyalah AS. Hal ini akan menguatkan minat pelaku pasar untuk berinvestasi di AS, ditambah dengan kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) AS.


"Karena memang perekonomian AS kan yang paling solid dan yang paling stabil dibandingkan dengan negara utama lain. Australia juga tadi pagi angka Produk Domestik Bruto (PDB) cukup jelek tidak sesuai ekspektasi," (Pasha)

Warga Bertahan, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tangerang





Jakarta,DD: -Ratusan rumah penduduk di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 40 sentimeter. Hingga kini warga setempat masih bertahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu, membenarkan banjir menerjang rumah warga di Desa Salembaran Jati dan Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.

"Laporan dari petugas kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat bahwa warga belum mengungsi ke lokasi yang lebih aman," kata Maesyal seperti dikutip Antara, Rabu (6/3).


Menurut dia, banjir terjadi ketika hujan deras selama dua hari terakhir sehingga menyebabkan saluran pembuangan di kawasan itu tak dapat menampung dan meluber ke perkampungan penduduk.


Bahkan saluran pembuangan itu banyak dipenuhi sampah, akibatnya air tidak dapat mengalir dengan cepat ke hilir.

Selain itu, belakangan ini kawasan pesisir banyak berdiri bangunan pergudangan sehingga area resapan air menjadi berkurang.

Padahal pada beberapa tahun belakangan ini bila musim hujan air dapat dengan cepat mengalir ke saluran dan beberapa saat menghilang karena banyak area resapan.

Lahan terbuka hijau yang selama ini menjadi andalan mengurangi banjir juga berkurang selain keberadaan bangunan gudang serta beberapa tempat telah berubah menjadi perumahan.


Sementara itu, Komandan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos 05 yang meliputi Kecamatan Kosambi, Sukadiri, Teluknaga dan Pakuhaji, Oni Saputra mengatakan dari laporan petugas di lapangan belum ditemui warga yang mengungsi.

Pihaknya sudah menyiapkan perahu karet dan kebutuhan lainnya, karena telah berkoordinasi dengan BPBD setempat.

Laporan terakhir, menurut dia, beberapa lokasi di RW 15 Desa Belimbing banjir perlahan mulai surut karena warga bergotong-royong membersihkan sampah di saluran pembuangan.

Meski begitu, pihaknya memantau secara rutin perkembangan banjir dan meminta aparat desa serta kecamatan supaya siaga di lokasi kejadian, sebagai antisipasi bila memang perlu evakuasi.(Yud)

Tuesday, March 5, 2019

Mabes Polri Perbolehkan Andi Arief Pulang




Jakarta, DD:- Mabes Polri mengonfirmasi bahwa politikus Partai Demokrat Andi Arief sudah meninggalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Selasa (5/3) malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran proses administrasi sudah rampung.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani," kata Dedi singkat kepada pewarta.

"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," ujarnya.


Meski sudah diizinkan pulang malam ini, Dedi menyampaikan bahwa Andi harus datang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) esok hari. Hal itu diperlukan selama Andi menjalani proses rehabilitasi.


Pernyataan Dedi ini membenarkan ucapan salah seorang kuasa hukum Andi Arief bahwa kliennya sudah pulang malam ini.

Dedi Yahya selaku kuasa hukum Andi Arief mengatakan kliennya diperbolehkan pergi lantaran assessment yang diperoleh hanya rehabilitasi kesehatan. Dari keterangan Dedi, Andi sudah pulang dengan mobil pribadi bersama keluarga dan rombongan kuasa hukum sekitar pukul 7 malam tadi.

"Saat ini Pak AA sudah pulang," kata Dedi singkat kepada pewarta lewat telepon sebelumnya.


Andi Arief ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Polisi menggerebek Andi di sebuah kamar di Hotel Peninsula, Jakarta, Minggu (3/3). Polri menyatakan Andi positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut Andi mengonsumsi sabu sudah sejak beberapa bulan yang lalu.

"Tidak hanya sekali, tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa. (YP)

Bareskrim Tangkap Pedagang Online Monyet Yaki




Jakarta, DD: -Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap DR sebagai tersangka penjual satu ekor monyet yaki.

Tersangka DR ditangkap pada hari Jumat (11/1), pada pukul 14.00 WIB di Miko Mall Jalan KH. Wahid Hasyim Marga Suka Kec Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka DR alias AS dalam menjalankan kegiatannya menggunakan sosial media yaitu facebook. DR menghindari Cash On Delivery (CoD) dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bersama.


Kasubdit I Direktorat Tindak Pidanan Tertentu Breskrim Polri, Kombes Pol, Adi Karia Tobing mengatakan adapun bukti yang didapat berupa satu ekor monyet yaki yang dijual secara online.


"Barang bukti berupa 1 ekor monyet yaki yang akan dijual secara online via Facebook akun AS," Kata Adi Karia Tobing, di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/3).

Adi menambahkan bahwa sebelum dijual, monyet yaki tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Jawa Barat.

"Sebelum dijual, satwa liar yang dilindungi tersebut disimpan dan dipelihara di rumah saudara AH yang terletak di wilayah Kota Cimahi," tambahnya.

Ditemukan berbagai jenis satwa liar dilindungi di rumah AH yang selanjutnya sudah dititiprawatkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) satwa di wilayah Jawa Barat.



Adi menjelaskan bahwa tersangka DR alias AS melakukan tindakan ilegal ini untuk mendapatkan keuntungan.

"Maksud dan tujuan dari tersangka DR melakukan pembelian dan penjualan satwa liar yang dilindungi tersebut untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan," jelasnya

Tersangka DR melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adi juga menjelaskan bahwa tersangka DR terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta

Sebelum terjerat kasus ini, tersangka DR pada tanggal 21 Februari 2015 pernah divonis penjara selama 10 bulan karena adanya modus operandi penjualan secara online dan kepemilikan ilegal 33 ekor satwa yang terdiri dari 14 jenis satwa yang dilindungi. (Liyas)

KPK: Keputusan Pengadilan Terhadap Terdakwa Meikarta



Jakarta, DD:- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengambil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, terhadap para terdakwa perkara suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta  di Kabupaten Bekasi.
"KPK membatalkan putusan pengadilan terhadap para terdakwa Meikarta. Memang ada putusan yang terbilang rendah atas pertolongan KPK, Billy Sindoro juga terdakwa sebelumnya pernah terlibat dalam korupsi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (5 / 3).
"Kami tentu akan menggunakan waktu berpikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa penuntut umum akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan meminta sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK."
Selain itu, kata dia, terkait peran juga menjadi perhatian lembaganya dalam perkara suap tersebut.
"Kami akan cermati lebih lanjut fakta-fakta yang muncul pada persidangan dan pertimbangan hakim," ujar Febri.
Sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan ganti jaksa KPK yang meminta dia hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan menentang pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada yang setuju yang memberatkan terdafwa terkait dengan vonis tersebut, yaitu Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak menyetujui suap terkait Izin Proyek Meikarta.
Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (YP)