Dunia Digital: January 2019 expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Wednesday, January 23, 2019

"Kepedulian khamamik selaku Bupati Mesuji terhadap masyarakatnya"





Mesuji. DD: -Bentuk rasa peduli kepala daerah terhadap warganya Bupati Mesuji Khamami memberikan instruksi kepada camat, kepala desa, dan kepala puskesmas agar setiap kecamatan mendata orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya. Dalam hal ini Hendra Plt Kepala Desa Tirtalaga kecamatan mesuji kabupaten mesuji segera melakukan pendataan terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa. Selasa (22/01/2019).

Di desa kita ada empat warga yang mengalami gangguan jiwa tiga di antaranya sudah kita data satunya belum terdata dikarenakan yang bersangkutan sering keluyuran. Adapun datanya sebagai berikut Ahmad solihin, Siti zaenab, Pujo asiono yang belum terdata Mistan.

"Dua di antaranya, kakak beradik yaitu Siti Zaenab, dan Ahmad Solihin. Siti, mengalami gangguan jiwa sudah selama 10 tahun dan Ahmad sekitar 7 tahun. Sementara Pujo Asiono sama dengan Siti 10 tahun dan dia termasuk yang lumayan parah karena sudah diasingkan oleh keluarga dengan dibuatkan gubuk. Dan Mistam sendiri belum sempat kita data karena dia sering keluyuran malam waktu dekat akan kita data, " ujarnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa Siti Zaenab pandai beberapa bahasa mulai dari Bahasa Inggris, Korea, Belanda, China. Awalnya Siti enggan bertemu dengan orang asing namun dengan kegigigannya ia pun mau keluar dari kamar.

"Tadinya ga mau keluar ya, kita bujuk agar dia mau keluar dari kamarnya ga abis akal saya ajak berbahasa inggris akhirnya dia mau keluar. Adiknya pun sama tidak mau bertemu dengan orang asing tetep kita bujuk supaya mau keluar untuk kita data, " jelasnya.

Hendra berharap dengan di datanya Orang Dalam Gangguan Jiwa kedepannya dinas terkait agar bisa menangani dan membantu warga.

"Kita berharap dinas terkait bisa membantu mereka karena keluarga korban termasuk di golongan menengah kebawah. Ini bentuk perhatian dari pemerintah terhadap warganya terlebih Bupati Khamami sudah mengintruksikan camat agar mendata warganya dan kedepannya akan di tanggulangi baik di bawa ke rumah sakit jiwa ataupun bisa di rebabiltasi nantinya, " tutupnya.

Di temapt berbeda Bupati mengatakan bahwa dengan di datanya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) kedepannya Pemkab Mesuji akan mengirim mereka ke Rumah Sakit Jiwa Lampung. Dengan syarat jika di setujui oleh keluarga korban untuk biaya akan di tanggung oleh BPJS dan APBD.

"Bertahap akan kita kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Lampung dengan syarat di setujui oleh keluarga. Untuk biaya akan kita gunakan BPJS dan APBD Kabupaten Mesuji, "jelasnya.
(Arif).

Eksekusi pihak BPTN menimbulkan kericuhan




Lampung Utara, DD: - Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Lampung Utara akan mengeksekusi Ruko di pinggir jalan lintas Sumatera, Kecamatan Kotabumi Selatan. Antara pihak petugas jurusita dengan pemilik, Selasa 22 Januari 2019.


Eksekusi diwarnai Adu dorong petugas kepolisian yang membantu pihak jurusita pengadilan negeri Lampung Utara dan keluarga yusanti pemilik ruko, akhirnya berhasil masuk. Sempat adu argumentasi antara keluarga dan petugas meminta kebijakan untuk menunda eksekusi.


Tangisan Yusanti dan jeritan keluarga bledak saat petugas membawa barang-barang miliknya keluar dari ruko. Yusanti bersikukuh tetap mempertahankan hartanya, karena merasa surat keputusan mahkamah agung tersebut menyalahi prosedur. " Ketika proses pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN dirinya tidak diberikan pemberitahuan. Padahal saya sebelumnya menang di pengadilan negeri," Katanya.


Ia sudah mengirimkan surat untuk Peninjauan kembali (PK) keputusan tersebut, agar segera diproses namun sayangnya pihak pengadilan negeri Lampung Utara, justru mempersulitnya." Gak tau belum dikirim surat PK itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp 1 juta 700 oleh pihak pengadilan," kata Yusanti.


Dijelaskan, persoalan ini bermula bermula saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman hingga 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.


Suwardi juru sita Pengadilan Negeri Lampung Utara mengatakan bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomnor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.”Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat PN Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung. Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggat waktu satu imnggu untuk mengosongkan rumahnya,” Ujarnya.


Sementara itu Betti ibu dari Selly menjelaskan dirinya membenarkan telah menang lelang pemilik rumah dan ruko. Perkara ini sudah berlangsung dari tahun 2015 tahun lalu. “ kami pembeli sah dari hasil lelang ,segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” tutupnya. (hery)

Memenuhi kebutuhan masyarakat"Alpizon KADES pengaringan membangun sumur bos dari dana GDS.



Lampura,DD: -Salah satu Program Unggulan di era Gubernur Ridho Ficardo bersama Bachtiar Basri yang di namai ( GDS ) "Gerbang Desa Saburai" ini.
telah membuktikan pada masyarakt Lampung.bahwasannya" dapat memberikan manfaat besar bagi warga desa yang dinilai dan di ambil data nya dari badan meteorologi geofisika ( BMG ) Provinsi Lampung sebagai desa tertinggal.



Adanya Program GDS ini pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kemajuan pembangunan desa,meningkatkan SDM dan meningkat mutu prekonomian masyarakat.sehingga benar - benar dirasakan langsung oleh masing - masing warga desa yang terdaftar dan menjadikan desa tersebut lebih maju dari sebelumnya.

Dari dana Gerbang Desa Saburai ( GDS ) Alpizon selaku KADES Pengaringan Kec.Abung Barat Kab.Lamping Utara.mengalokasikan dana bantuan tersebut, dengan membangun 80 meter siring pasang ditambah 3 unit sumur bor yang terletak di masing - masing dusun.dimana"dalam pelaksanaan kegiatan pembangunannya saya mengikut sertakan warga saya.inipun saya ambil dari hasil musyawarah masyarakat desa.sesuai kebutuhan masyarakat desa Pengaringan.."ujarnya"


Lanjut Alpizon,dengan adanya Program ini.saya mewakili masyarakat desa Pengaringan mengucapkan banyak terima kasih terhadap Gubernur Ridho Ficardo dan pak Bachtiar Basri yang telah menyalurkan Program ini kedesa Pengaringan.sehingga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi warga saya...Paparnya"
( arison febri )

Kubu Prabowo-Sandi menuding Pajak Bocor Puluhan Triliun Rupiah



Jakarta,DD: -Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi Drajad Wibowo menuding kebocoran pajakdi Indonesia menyentuh angka puluhan triliun rupiah. 
Angka kebocoran ini disebutnya berasal dari penghimpunan data yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandi sejak 2016. Hal itu terutama data kasus-kasus pelanggaran pajak yang sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan, namun wajib pajak tidak juga membayar pajak kepada negara. 
“Ada kasus-kasus pajak yang di pengadilan pajak sudah inkrah dan tagihannya mencapai puluhan triliun rupiah, saya ada angka indikatifnya, tapi tidak bisa disampaikan,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu di Media Centre Prabowo-Sandi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/1). 
Selain data dari kasus-kasus yang sudah inkrah, Drajad menduga nilai kebocoran pajak sejatinya lebih besar karena tentu terdapat kasus lainnya. 
“Jika kasus yang sudah inkrah saja bocornya besar, bagaimana dengan kasus yang tidak diselidiki? Misalnya kasus yang jadi lahan KKN dan sebagainya,” ungkapnya. 
Lebih lanjut, ia mengatakan kebocoran pajak terjadi dalam beberapa tahap. Pertama, saat proses perencanaan kegiatan ekonomi. Kedua, setelah aktivitas ekonomi berlangsung. Ketiga, setelah ada proses hukum. Keempat, setelah inkrah atau sudah diputuskan oleh pengadilan. 
Menurutnya, kebocoran pajak itu terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pengawasan dari otoritas pajak hingga kecurangan yang dilakukan wajib pajak secara pribadi. Misalnya, dengan perilaku menaruh harta di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dibanding Indonesia, sehingga hanya membayar pajak dengan jumlah kecil di dalam negeri. 
“Saya tahu cara orang untuk satu per satu ‘nilep’ pajak, ada yang hindari dan ada yang bahkan nilep. Ada juga karena banyaknya aktivitas ekonomi membuat ada yang masih kehilangan subyek pajak, cara gampangnya Google dan Amazon,” katanya. 
Berdasarkan sektor usaha, ia mencatat kebocoran pajak terbesar berasal dari sektor usaha berbasis ekspor komoditas, properti, hingga digital ekonomi. Kebocoran itu terjadi secara berkelanjutan. 
“Google, Facebook, Amazon segala macam dikejar-kejar oleh otoritas pajak di Eropa, di Inggris misalnya. Starbucks juga dikejar-kejar, jadi ini masalah di semua negara,” jelasnya. 
Meski kebocoran pajak di sektor digital ekonomi menjadi masalah di semua negara, namun Drajad memandang nilai kebocoran di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Dalam kesempatan tersebut, Drajad mengklaim kubu Prabowo-Sandi memiliki program untuk menghentikan kebocoran pajak. Salah satunya, dengan membenahi infrastruktur perpajakan lebih dulu. 
Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kemampuan teknologi informasi dalam sistem perpajakan yang memungkinkan semua pengenaan pajak terekam dan terhubung ke dalam sistem secara cepat. 
“Perbaikan sumber daya manusia di sektor perpajakan, teknik pemeriksaan, dan lainnya harus diperbaiki juga,” ucapnya. 
Sebagai informasi, pemerintahan Joko Widodo sudah menerapkan kebijakan keterbukaan dan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Kebijakan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki akses untuk melihat data harta Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberlakukan AEoI membuat otoritas pajak memiliki wewenang lebih luas dalam memeriksa data keuangan para WP, seperti rekening tabungan, deposito, hingga transaksi rinci seperti mutasi. 
Selama ini, berdasarkan UU Perbankan yang berlaku, data nasabah penyimpan di bank tidak dapat diberikan kepada DJP, kecuali dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti perkara, penyidikan atau penagihan aktif terhadap WP nasabah bank tersebut. Itupun harus melalui izin ketua OJK berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. (joe,.)

Sunday, January 20, 2019

10 Year Challenge Jadi Cara Facebook Kumpulkan Data Pengguna




Belakangan ini jagat dunia maya dan media sosial diramaikan dengan postingan foto-foto dengan tagar '10 Year Challenge'. Tantangan 10 Year Challenge ini menuntut orang-orang untuk menggugah foto lama mereka 10 tahun lalu yang dibandingkan dengan fotonya saat ini.


Sebenarnya, tantangan 10 Year Challenge ini pertama kali berasal dari media sosial Facebook. Awalnya dinamakan “how did aging effect you?”, kemudian menjadi viral dan berganti nama menjadi 10 Year Challenge.


Diperkirakan lebih dari 5,2 juta foto dengan tagar 10 Year Challenge berhasil diunggah, termasuk selebriti yang berpartisipasi dalam tantangan ini. 10 Year Challenge juga berhasil menjadi trending topic teratas di Twitter dan ramai di Instagram.


Setelah viral, muncul spekulasi tentang motif di balik tantangan 10 Year Challenge ini dan membuat pengguna mempertanyakan apakah ini taktik yang digunakan Facebook untuk mengembangkan data teknologi Face Recognition atau pengenalan wajahnya?



Seorang penulis blog teknologi Wired, Kate O’Neill, membuat artikel yang mengeksplorasi kemungkinan bahwa 10 year challenge lebih dari sekadar tantangan yang menyenangkan untuk dibagikan dengan teman-teman.


Ia berpendapat ada kemungkinan viralnya foto-foto pengguna lama dan sekarang itu bisa dimanfaatkan untuk melatih algoritma teknologi pengenalan wajah (face recognition) oleh perusahaan teknologi.


“Bayangkan Anda ingin melatih algoritma pengenalan wajah pada karakteristik terkait usia dan, lebih khusus, tentang perkembangan usia (Bagaimana orang-orang cenderung terlihat seiring bertambahnya usia). Idealnya, Anda ingin set data yang luas dan ketat dengan banyak gambar orang. Ini akan membantu jika Anda tahu bahwa mereka diambil dalam jarak yang tetap selama beberapa tahun, katakanlah, 10 tahun,” kata O'Neill, dikutip dari Forbes.


Namun, banyak orang berpendapat bahwa Facebook sudah memiliki akses ke foto-foto tersebut karena tantangan 10 year challenge sering meminta orang untuk membagikan foto profil pertama mereka ke foto mereka saat ini.


O'Neill menambahkan orang tidak selalu mengunggah dalam urutan kronologis dan banyak orang memiliki gambar profil selain diri mereka sendiri seperti kartun, anggota keluarga, hewan, atau yang lainnya.


Tantangan ini juga memberikan Facebook kesempatan untuk mendapatkan informasi lebih tentang foto 10 year challenge yang diunggah. Mereka dituduh mengumpulkan data pengguna dengan melatih fitur pengenalan wajahnya lewat foto-foto lama dan yang terbaru milik pengguna. Dikhawatirkan Facebook akan menggunakannya untuk data ke pengiklan yang ditargetkan dan pengalaman yang dipersonalisasi, karena dari sinilah keuntungan mereka berasal.


Bantahan Facebook


Menanggapi isu yang berkembang soal dugaan mengumpulkan data foto-foto viral 10 year challenge. Facebook menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam permulaan tantangan ini dan tidak mengambil keuntungan dari kehebohan 10 year challenge.


“Ini adalah meme yang dibuat pengguna yang menjadi viral sendiri. Facebook tidak memulai tren ini, dan meme itu menggunakan foto yang sudah ada di Facebook,” kata juru bicara Facebook.


“Facebook tidak mendapat keuntungan dari meme ini. Sebagai pengingat, pengguna Facebook dapat memilih untuk mengaktifkan atau menonaktifkan pengenalan wajah kapan saja," imbuhnya.


Namun, dengan fakta lebih dari 2,2 miliar pengguna mengunggah ratusan juta foto seharinya, tidak berarti bahwa algoritma untuk pengenalan wajah tidak akan mendapatkan manfaat dari tantangan seperti ini. Misalnya, bisa untuk menambah lebih banyak basis data wajah mereka yang sudah ada sebelumnya.


Facebook telah bekerja dengan teknologi pengenal wajah selama beberapa tahun terakhir. Misalnya, menandai foto kamu saat tidak di-tag oleh temanmu. (Joe_)