Lampung Utara, DD: - Kericuhan terjadi saat Pengadilan Negeri Lampung Utara akan mengeksekusi Ruko di pinggir jalan lintas Sumatera, Kecamatan Kotabumi Selatan. Antara pihak petugas jurusita dengan pemilik, Selasa 22 Januari 2019.
Eksekusi diwarnai Adu dorong petugas kepolisian yang membantu pihak jurusita pengadilan negeri Lampung Utara dan keluarga yusanti pemilik ruko, akhirnya berhasil masuk. Sempat adu argumentasi antara keluarga dan petugas meminta kebijakan untuk menunda eksekusi.
Tangisan Yusanti dan jeritan keluarga bledak saat petugas membawa barang-barang miliknya keluar dari ruko. Yusanti bersikukuh tetap mempertahankan hartanya, karena merasa surat keputusan mahkamah agung tersebut menyalahi prosedur. " Ketika proses pelelangan rumah dan rukonya di Bank BTPN dirinya tidak diberikan pemberitahuan. Padahal saya sebelumnya menang di pengadilan negeri," Katanya.
Ia sudah mengirimkan surat untuk Peninjauan kembali (PK) keputusan tersebut, agar segera diproses namun sayangnya pihak pengadilan negeri Lampung Utara, justru mempersulitnya." Gak tau belum dikirim surat PK itu. Alasannya perhitungan administrasinya salah. Saya diminta uang Rp 1 juta 700 oleh pihak pengadilan," kata Yusanti.
Dijelaskan, persoalan ini bermula bermula saat dirinya melakukan pinjaman di BTPN dengan pinjaman hingga 300 juta, dan dirinya sanggup membayar. Yusanti mengindikasikan adanya permainan pihak Bank, sebab saat dirinya melakukan setoran Rp 3 juta namun ditulis Rp 700 ribu, bahkan ada setoran yang ditolak.
Suwardi juru sita Pengadilan Negeri Lampung Utara mengatakan bangunan yang menjadi objek eksekusi berupa ruko serta rumah milik Yusanti yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 110k/PDT 2017 atas perkara perdata nomor 1160 k/perdata/2017 jo nomnor 68/perdata/ 2016/Tanjung Karang, Jo nomor: 2/perdata/2016/PN Kotabumi.”Kami hanya sebagai pelaksana dalam putusan itu, persoalan ini terjadi sejak tahun 2015 silam. Dimana proses awal ditingkat PN Kotabumi kemudian banding ditingkat Pengadilan Tinggi dan Kasasi di mahkamah Agung. Untuk hari ini hanya warung yang kita eksekusi, karena ada kesepakatan dan pernyataan dari pemilik (Yusanti) jika meminta agar diberi tenggat waktu satu imnggu untuk mengosongkan rumahnya,” Ujarnya.
Sementara itu Betti ibu dari Selly menjelaskan dirinya membenarkan telah menang lelang pemilik rumah dan ruko. Perkara ini sudah berlangsung dari tahun 2015 tahun lalu. “ kami pembeli sah dari hasil lelang ,segala proses dan prosedur sudah kami jalanin,” tutupnya. (hery)


No comments:
Post a Comment